Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap masyarakat Kecamatan Mandau sangat penting karena dapat membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Penentuan penerima BLTDana Desa dikecamatan mandau diambil dari beberapa kriteria yaitu keluarga miskin atau tidak mampu, tidak sedang menerima bantuan PKH/BPNT/Pemilik kartu prakerja, mengalami kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, memiliki identitas KTP/Kartu Keluarga. Dengan beberapa kriteria yang ada akan memerlukan banyak waktu untuk memproses data masyarakat penerima BLTDana Desa yang masuk ke pihak Kecamatan Mandau. Untuk itu diperlukan sebuah sistem yang dapat menangani atau membantu pihak kecamatan mandau dalam mengambil sebuah keputusan untuk menentukan masyarakat yang berhak dalam mendapatkan BLTDana Desa sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Kriteria yang digunakan dalam sistem ini digunakan sebanyak 5 kriteria sesuai yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun metode yang digunakan dalam sistim ini adalah ANP dimana metode ini menghitung nilai – nilai yang menjadi kriteria yang saling berkaitan. Nilai terbesar akan menentukan masyarakat yang berhak menerima BLTDana Desa. Metode pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara kebagian Sosial Kecamatan Mandau. Pengujian sistem ini menggunakan Super Decission, dimana data yang digunakan ada 3 masyarakat dengan memasukkan kriteria yang ada. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem ini dapat menyelesaikan masalah dalam menentukan penerima Bantuan Langsung Tunai – Dana desa, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan BLTDana Desa pada kecamatan Mandau.