Al-nikah dengan segala turunan bentuk katanya. Allah Swt. juga menjelaskannya dengan kata al-zawaj. Setelah dilakukan penelusuran, baik kosa kata dengan segala derivasinya dapat dinyatakan bahwa keduanya bersinonim, yakni sama-sama menerangkan tentang perkawinan menurut syariat Islam. Hanya saja satu kelebihan kata al-zawaj adalah menunjukkan nama yang berkawin dengan “ الزوج“ yang berarti suami, dan “الزوحة“ yang berarti isteri. Kata al-nikah tidak mengungkapkan hal ini, karena yang kawin itu adalah sebuah pasangan. Perkawinan menurut al-Qur’an memiliki beberapa aspek substansial, yaitu syarat dan prosedur menikah. Nikah tak boleh dilakukan, kecuali sesuai dengan ketentuan Allah Swt. untuk menghalalkan hubungan seksual laki-laki dan perempuan guna memperoleh keturunan sebagai hakikat dan urgensi nikah.