Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan tentang riba mempengaruhi perilaku utang piutang masyarakat. Jumlah sampel 386 orang yang merupakan masyarakat yang melakukan praktik utang piutang dengan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yaitu informasi yang diperoleh langsung dari responden dengan metode yang digunakan adalah angket yang berisi sejumlah pernyataan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi sederhana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat hubugan pengetahuan masyarakat akan riba dalam kegiatan utang piutang masih sangat rendah. Sebab, masyarakat mengaku mengetahui riba tetapi masih banyak praktek utang piutang yang dilakukan yang mengandung unsur riba. Masyarakat hanya mengetahui apa itu riba tetapi belum memahami betul yang dimaksud dengan riba sebenarnya. Maka dari itu diperlukan kewajiban bagi para ulama’ dan juga cendekiawan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman itu diharamkan, serta perekonomian apa saja yang dilarang dan dibolehkan dalam Islam sehingga Islam yang disebut sebagai petunjuk dan pedoman hidup baik di dunia maupun di akhirat dapat terwujud.