Perputaran uang di dalam masyarakat dalam jumlah yang sangat besar membutuhkan peran bank sebagai lembaga intermediasi. Bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya dituntut untuk efisien. Efisiensi merupakan salah satu indikator dalam mengukur kinerja bank. Apabila kinerja bank efisien maka pelayanan bank terhadap nasabah akan semakin baik, sehingga relatif berdampak positif terhadap kepercayaan nasabah yang meningkat. Konsep efisiensi pertama kali diperkenalkan Farrel (1957) yang membedakan efisiensi menjadi dua yaitu efisiensi teknis (technical efficiency) dan efisiensi alokatif (allocative efficiency), kemudian dikombinasikan untuk menghasilkan efisiensi total atau efisiensi ekonomis (economic efficiency). Pada penilitian ini pengukuran efisiensi yang akan dilakukan berdasarkan efisiensi teknis. Berdasarkan dikeluarkannya Peraturan BI No. 14/ 22/ PBI/ 2012 tentang kewajiban pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis oleh BI dalam rangka pengembangan UMKM. Namun, berdasarkan persentase NPL (Non Performing Loans) dari tahun 2013 hingga 2014, NPL terus meningkat pada NPL kredit modal kerja (termasuk didalamnya kredit UMKM) dan kredit investasi yang nilainya lebih tinggi dari NPL kredit konsumsi (dari 2,0% menjadi 2,5%). Sehingga, tujuan dari penelitian ini untuk melakukan komparasi efisiensi bank sebelum dan sesudah adanya Peraturan BI Nomor 14/ 22/ PBI/ 2012. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan deskriptif. Sampel dari penelitian ini meliputi delapan bank BUMN dan BUSN (devisa) dengan teknik purposive sampling. Variabel input dalam penelitian ini berupa DPK dan biaya operasional, sedangkan variabel outputnya berupa pembiayaan UMKM. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan periode penelitian tahun 2011 dan 2013. Metode pengolahan dan analisis data penelitian menggunakan metode Data Envelopment Analysis (DEA) yang berorientasi input dan menggunakan model VRS (Variable Returns to Scale). Software yang digunakan untuk menghitung efisiensi adalah MaxDEA dan Banxia untuk mengetahui persentase kontribusi variabel input-output dari masing-masing DMU. Hasil dari penelitian ini terdapat perbedaan efisiensi sebelum dan sesudah adanya Peraturan BI Nomor 14/ 22/ PBI/ 2012. Efisiensi bank mengalami peningkatan dari rata-rata angka rasio 0,77 periode sebelum adanya peraturan menjadi 0,82 pada periode sesudah adanya peraturan. Sehingga, fungsi intermediasi bank tidak akan terganggu dengan adanya Peraturan BI Nomor 14/ 22/ PBI/ 2012, maka peraturan tersebut dapat terus dijalankan. Selain itu, terdapat tiga bank yang menjadi benchmark sebelum adanya peraturan yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, dan Bank UOB Indonesia dan sesudah adanya peraturan terdapat lima bank yang menjadi benchmark yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Pan Indonesia, Bank Mega, Bank Bukopin, dan Bank UOB Indonesia. Selain itu, juga terdapat tiga bank yang memiliki angka rasio efisiensi relatif terendah dalam melakukan pembiayaan UMKM sebelum adanya peraturan yaitu Bank Central Asia, Bank Pan Indonesia, dan Bank Permata dan sesudah adanya peraturan terdapat dua bank yang memiliki angka rasio efisiensi relatif terendah yaitu Bank Central Asia dan Bank Permata. Bank-bank tersebut perlu melakukan potential improvement dan melihat kinerja dari bank-bank benchmark agar menjadi efisien dalam melakukan pembiayaan UMKM.Kata Kunci: Komparasi, Efisiensi Bank, dan Pembiayaan UMKM