Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan konsep lindung nilai (hedging)dalam transaksi keuangan syariah. Penelitian ini menganalisis pada akad salam dan akad murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lindung nilai (hedging) sebagai pendekatan manajemen risiko untuk mengurangi risiko dengan membatasi kemungkinan terjadinya kerugian yang ditimbulkan akibat ketidakstabilan harga komoditas, nilai mata uang ataupun surat berharga. Akad salam dan akad murabahah dapat dijadikan sebagai lindung nilai (hedging) dalam transaksi keuangan syariah karena pada kedua akad telah disegel atau dikunci di awal pada saat akad. Oleh karena itu, dengan disegel atau dikuncinya harga di awal saat akad akan melindungi nilai di masa yang akan datang karena fluktuasi harga. Selain itu, tujuan lindung nilai adalah untuk mengurangi risiko dalam transaksi. Kata Kunci: Lindung Nilai (Hedging), Salam, Murabahah, Risiko