Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

SOSIALISASI BAHAYA DAN DAMPAK CYBER BULLYING (PERUNDUNGAN DUNIA MAYA) DAN IMPLEMENTASI UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) BAGI SISWA SMKN 3 KOTA TANGERANG SELATAN samsoni samsoni; Aprinia Handayani; Husnul Khotimah
KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4, No 1 (2023): KOMMAS: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada banyak kasus hukum yang terjadi di media sosial, sering membuat si pelaku kaget dan menyesal. Pada umumnya itu terjadi karena ketidaktahuan mereka pada akibat hukum dari perlakuan yang salah dalam berinterasksi di dunia maya. Untuk mengatasi permalahan ini, salah satu solusinya adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar, tentang dampak negatif dari penggunaan media sosial yang salah. SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, juga menghadapi persoalan yang sama dengan pelajar di sekolah lain, karena murid-muridnya termasuk pengguna aktif di media sosial. Target luaran yang ingin dicapai dalam penyuluhan ini adalah 1. Aspek Moral, yaitu agar para pelajar mengenal jati dirinya dalam mengekspresikan pemikirannya di media sosial dengan baik, dengan berlandaskan ilmu agama dan pembangunan karakter yang positif produktif. 2. Aspek Edukasi, yaitu dengan mengajak para pelajar menularkan pengetahuannya dalam bermedia sosial yang baik ke masyarakat lingkungannya, khususnya keluarga dan tetangga dekatnya. 3. Aspek Hukum, yaitu memberikan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti UU ITE, berkenaan dengan sanksi hukum yang diterima apabila melanggar salah satu pasal yang ada di UU ITE tersebut. Dengan adanya penyuluhan ini, akan muncul perubahan sikap dari para pelajar dalam berinteraksi di media sosial, untuk menjadi lebih bijak dan hati-hati dalam berkomunikasi dan memposting sesuatu di Cyberspace. Dengan adanya UU no.11 tahun 2008, yang kemudian di revisi menajadi UU no.19 tahun 2016, yaitu tentang UU ITE, pemerintah mempunyai landasan hukum, untuk diberlakukan bagi netizen yang tidak bijak dalam berinteraksi di media social