Kabupaten Pandeglang memiliki sekitar 1000 Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dimana diantara UMK yang memproduksi makanan dan/atau minuman masih terdapat UMK yang tidak memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki Sertifikat Halal. Ruang lingkup sertifikasi halal berlaku untuk semua kategori, termasuk untuk usaha berskala mikro dan kecil yang menghasilkan barang atau jasa. Universitas YARSI bermaksud memberikan solusi terhadap permasalahan para pelaku UMK di Kabupaten Pandeglang yang masih belum memahami tentang produk halal dan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pembekalan dilaksanakan melalui edukasi dan simulasi tentang produk halal dan tata cara untuk mendapatkan Sertifikat Halal. Hasil dari kegiatan PKM ini yaitu terjadi peningkatan pengetahuan para peserta terkait pengetahuan tentang produk dan proses sertifikasi halal. Hal ini dapat terlihat dari peningkatan nilai pre-test dan post-test tentang pengetahuan peserta terhadap materi edukasi dan simulasi yang diberikan. Pelaku UMK di Kabupaten Pandeglang telah memahami pentingnya pemahaman tentang produk halal pada produk yang mereka hasilkan dan perjualbelikan. Terjadi peningkatan kemampuan peserta untuk melakukan proses pengajuan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Kata kunci: Halal Produk, Sertifikasi Halal, UMK