Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menyatakan bahwa sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menyediakan pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum dapat diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainya. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan Penyedia air minum yang berada di Kota Pontianak yang memiliki Instalasi Pengolahan Air (IPA) Parit Mayor yang melayani masyarakat Pontianak Timur dengan air baku sungai kapuas. Jenis residu yang akan dihasilkan dari IPA dengan menggunakan air sungai akan menghasilkan lumpur sebagai sisa dari pengolahan. Residu lumpur akan berdampak ke lingkungan apabila di buang secara langsung sehingga diperlukan rancangan untuk mendesain unit pengolahan lumpur. Perancangan pengolahan dapat menggunakan SNI 7510 tahun 2011, menggunakan data pada tahun 2020. Dirancang bangunan berjumlah empat bak yang terdiri dari bak penampung,bak sludge drying bed, bak supernatan, dan bakĀ dry cake. luas area perencanaan yang dibutuhkan sebesar 345,902 m2 , sehingga luas lahan yang tersedia masih mencukupi untuk dibangunnya pengolahan lumpur. Oleh karena itu, dilakukan perencanaan pengolahan lumpur untuk mengolah lumpur residu.