Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Badamai Law Journal

HUBUNGAN KAUSALITAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SAHAM PT. CTPI: STUDI PUTUSAN KASASI M.A.R.I. NOMOR 862 K/Pdt/2013 Rahmadi Rahmadi; Noor Hafidah; Djumadi Djumadi
Badamai Law Journal Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v1i1.249

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan memberikan argumentasi hukum mengenai tepat tidaknya putusan Mahkamah Agung dalam membatalkan dan menyatakan tidak sah RUPSLB PT. CTPI 18 Maret 2005. Selain itu, diidentifikasi juga pihak yang harus bertanggung jawab akibat kerugian yang ditimbulkan dari ketidakabsahan RUPSLB tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal (doctrinal research). Pendekatan yang digunakan merupakan gabungan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini bersifat preskriptif dalam rangka legal problem solving terhadap permasalahan sengketa kepemilikan saham PT. CTPI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPSLB 18 Maret 2005 memang tidak sah, dengan pertimbangan: 1) Terdapat pelanggaran prosedur batas waktu pemanggilan RUPS maupun perihal penyerahan undangan, sehingga pengambilan keputusan RUPS tidak dihadiri seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara sah dan tidak disetujui dengan suara bulat [Pasal 69 ayat (6) UU 1/1995];  2) RUPS diselenggarakan oleh Direksi PT. CTPI yang telah diberhentikan berdasarkan RUPSLB 17 Maret 2005; 3) Adanya pemblokiran akses SABH secara melawan hukum. Ketidakabsahan RUPSLB tersebut berimplikasi pada status kepemilikan saham PT. BKB di PT. CTPI menjadi tidak sah, termasuk pemindahan sahamnya kepada PT. MNC, Tbk. Pihak yang patut bertanggung jawab atas kerugian Para Penggugat adalah: 1) Direksi PT. BKB, atas dasar tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, sehingga tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful) yang dikategori sebagai PMH;  2) PT. BKB sendiri yang telah dinyatakan Pengadilan melakukan PMH atau; 3) Direksi PT. CTPI yang menyelenggarakan RUPSLB 18 Maret 2005 maupun Direksi yang menyelenggarakan RUPS pemindahan saham PT. CTPI kepada PT. MNC, Tbk.Kata kunci: Arbitrase,   RUPS,   Perbuatan  Melawan  Hukum,   Kerugian,  dan Tanggung Jawab.
DAMPAK ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ATAS PANGAN STUDI DI KABUPATEN BANJAR Noor Hafidah; Mulyani Zulaeha; Lies Ariyani
Badamai Law Journal Vol 2, No 1 (2017)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v2i1.4064

Abstract

Seiring dengan semakin meningkatnya aktivitas pembangunan dan bertambahnya jumlah penduduk tentu di sisi lain memerlukan lahan dan ruang sebagai tempat untuk menampung  kegiatan pembangunan tersebut berlangsung. Penggunaan lahan oleh setiap aktivitas  pembangunan sedikitnya akan mengubah rona lingkungan awal menjadi rona lingkungan baru, sehingga terjadi perubahan kesinambungan lingkungan. Dengann terjadinya perubahan rona lingkungan apalagi sampai terjadi alih fungsi lahan pertanian maka hal ini merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Apalagi disadari bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat dan hak untuk memperoleh pangan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan dengan tingkat kebutuhan masyarakat akan dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.