Mengenai pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan adalah hak dari semua narapidana. Remisi di tempatkan sebagai salah satu motivasi bagi narapidana untuk membina diri sendiri Sebab remisi tidak hanya sebagai hukum seperti dalam sistem pemasyarakatan, tidak pula sebagai hak dan kewajiban narapidana Artinya jika narapidana benar-benar melaksanakan kewajibannya maka ia berhak untuk mendapat remisi sepanjang persyaratannya telah dipenuhi. Narapidana yang tercatat di dalam catatan register F maka hak untuk memperoleh remisinya akan di cabut. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 huruf (i) yang menyatakan bahwa “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)” Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.