Jurnal ini berjudul “Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerusakan Barang Yang Diangkut Dalam Transportasi Laut”, tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan laut untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga. Tanggung jawab dapat diketahui dari kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan angkutan laut terhadap kerusakan barang yang diangkut. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan pada penulisan ini adalah tanggung jawab perusahaan angkutan laut yang diatur sesuai undang-undang yang berlaku yaitu Buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.