This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Dewa Agung Dharma Jastrawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kertha Semaya

KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA I Dewa Agung Dharma Jastrawan; I Nyoman Suyatna
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.549 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p13

Abstract

Penelitian ini berjudul “Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia”. Warga negara asing yang masuk ke Indonesia, selain bertujuan wisata juga berupaya menanamkan modal untuk usaha dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara menguasai tanah. Cara yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berhak memiliki hak milik atas tanah, adalah dengan mengunakan perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui terkait Keabsahan dan akibat hukum dari perjanjian pinjam nama (nominee) oleh warga negara asing dalam penguasaan hak milik atas tanah di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA). Penelitian yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Perjanjian nominee yang digunakan oleh warga negara asing harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian nominee tidak memenuhi unsur suatu sebab yang halal karena menyangkut pemindahan hak atas tanah dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing secara tidak langsung, sehingga menyebabkan perjanjian nominee menjadi tidak sah. Dalam perjanjian nominee syarat objektif suatu sebab yang halal tidak dipenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya dari semula suatu perjanjian dan/atau suatu perikatan dianggap tidak pernah dilahirkan/ tidak pernah ada. Kata kunci: Keabsahan, Perjanjian Nominee, dan Hak Milik.