Karya Ilmiah ini berjudul “Penerapan Marka Kotak Kuning Dalam Pengendalian Lalu LintasDi Kota Denpasar” yang bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengaturan marka kotak kuningyaitu garis kuning silang yang baru-baru ini ada di daerah Denpasar yang berada disekitarperempatan jalan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Namun kenyataanya dilapangan telah terjadi pelanggaran yangdilakukan para pengendara yang melintasi marka kotak kuning pada saat rambu masih menyala dantidak adanya tindakan dari polisi setempat. Penerapan marka kotak kuning ini agar masyarakat bisamematuhi peraturan lalu lintas yang berbentuk larangan agar menghindari terjadinya kemacetan danagar terciptanya lalu lintas yang tertib. Karya Ilmiah menggunakan metode penelitian hukumempiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisanini adalah perlunya penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaranterhadap adanya larangan, sehingga masyarakat akan sadar hukum dan akan tertib hukum.