Komang Yoga Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

PENYESUAIAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN BADUNG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013-2033 Komang Yoga Saputra; I Gusti Ngurah Wairocana; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.375 KB)

Abstract

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Badung yang pesat memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang terkait. Semakin sempitnya ruang untuk bergerak. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk meningkatkan kualitas ekologis kota sebesar 30% belum terpenuhi di beberapa kota di Indonesia, regulasi tersebut harus sebesar 30% dari luas wilayah yang diantarnya di bagi menjadi dua macam, yaitu : 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang di bahas adalah apakah jumlah penyebaran Ruang Terbuka Hijau sudah sesuai dan bagaimana upaya dalam menyesuaikan penyebaran Ruang Terbuka Hijau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian iniyaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Ruang Terbuka Hijau dan penyebarannya di Kabupaten Badung telah memenuhi 30% Ruang Terbuka Hijau seperti apa yang diatur dalam Pasal 62 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013. Akan tetapi jika dilihat dari proporsi aspek Ruang Terbuka Hijau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat belum memenuhi memadai seperti dalam 30% tersebut dipisahkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau Privat, Kabupaten Badung hanya memiliki kurang lebih 12% Ruang Terbuka Hijau Publik dan dimana jumlah untuk Ruang Terbuka Hijau Privat yaitu 18%, dimana hal tersebut sudah jauh melebihi dari yang diwajibkan. Disinilah peran Pemerintah Kabupaten Badung serta pihak swasta yang terkait masih secara bertahap untuk merampungkan 20% Ruang Terbuka Hijau Publik yang dibutuhkan. Kedepannya pemerintah akan secara bertahap melakukan penyesuaian, dan diharapkan pula peran masyarakat di dalam proses penyesuaian dan pembangunan agar dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung. Kata kunci: Ruang Terbuka Hijau, Implementasi, Upaya penyesuaian.