Artikel ini mendeskripsikan mekanisme upaya hukum terhadap putusan atau penetapan pelanggaran lalu lintas. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian yang dilakukan menunjukkan perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai alur proses persidangan perlawanan/keberatan terhadap putusan perampasan kemerdekaan atas pelanggaran lalu lintas dan tenggang waktu penyelesaian perkara perlawanan/keberatan terhadap putusan perampasan kemerdekaan. Selain itu, diperlukan adanya mekanisme upaya hukum terhadap penetapan pidana denda pelanggaran lalu lintas sebagai hukum dan menjaga kesatuan hukum seluruh produk putusan/penetapan yang dikeluarkan lembaga peradilan.