Emmy Latifah
Universitas Sebelas Maret Surakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)

Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018) Rian Saputra; Adi Sulistiyono; Emmy Latifah
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (640.975 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i2.630

Abstract

Peningkatan perlindungan Indikasi Geografis di dunia merupakan hal yang menguntungkan bagi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sifat kepemilikannya yang sesuai dengan karakter bangsa, besarnya potensi Indikasi Geografis yang ada apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab itu untuk melindunginya diperlukan suatu perlindungan Indikasi Geografis secara internasional, terlebih bila Produk Indikasi Geografis tersebut sudah memiliki nama dan reputasi Internasional. Salah satu Instrumen hukum yang dapat digunakan agar produk Indikasi Geografis memperoleh perlindungan Internasional adalah dengan melakukan pendaftaran Internasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah manfaat perlindungan Internasional dan bagaimanakah bentuk perlindungan Hukum dari pendaftaran Internasional. Berdasarkan hasil penelitian diketahui manfaat dari perlindungan Internasional Indikasi Geografis Indonesia, yakni: a. Indikasi Geografis dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri, b. Memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya, c. Meningkatkan reputasi produk Indikasi Geografis dalam perdagangan internasional, d. Persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, e. Perlindungan Indikasi Geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut untuk mendapatkan perlindungan Internasional Produk Indikasi geografis Indonesia harus mengajukan permohonan Internasional kepada Biro Internasional melalui Menteri.