Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kendala yang Dihadapi oleh Institusi Penerima Wajib Lapor dalam Pelaksanaan Kewenangan Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika Juli Raya Syahputra; Muhadar Muhadar; Haeranah Haeranah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 8 No 1 (2021)
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v8i1.18486

Abstract

Pelaksanaan program wajib lapor di institusi penerima wajib lapor (IPWL) sendiri dilakukan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika posisi yang strategis berada ditengah masyarakat menjadikan IPWL sebagai penjangkau dalam upaya mengentaskan masyarakat dari bahaya narkotika  Hambatan/kendala menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah halangan; rintangan, dalam hal ini halangan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hambatan pada umumnya dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal mengacu pada kendala apa saja yang berasal dari lingkungan institusi tersebut seperti BNNK Serdang Bedagai, sedangkan hambatan eksternal mengacu pada kendala yang berasal dari luar institusi tersebut atau faktor sosial dimasyarakat biasanya terkait dengan kesadaran pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika untuk melaporkan dirinya ke BNNK Serdang Bedagai atau Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hambatan internal dalam melaksanakan rehabilitasi, adalah kurangya sumber daya manusia dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di karenakan yang berhak menambah sumber daya manusia adalah institusi tersebut walaupun sudah diberikan berbagai pelatihan oleh BNNK Serdang Bedagai sedangkan Hambatan eksternal dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah masih ada sebagian dari masyarakat kita masih berpedoman pada acuan yang lama yaitu pengguna narkotika di masukan kedalam Lembaga Permasyarakat tidak direhabilitasi, yang juga masih belum mengetahui adanya gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika yang jika melaporkan tidak akan dikenakan proses hukum dan juga tidak terlepas juga faktor korban itu sendiri untuk segera pulih dari dalam dirinya dan juga ingin segera terbebas dari segala macam obat-obatan yang dikonsumsinya.