Artikel ini menganalisis mengenai Penyelesaian Kredit Macet oleh BPR Pada Pelelangan Melalui Acte De Command. Adapun yang menjadi fokus kajian pada artikel ini adalah pengaturan penyelesaian kredit macet melalui proses pelelangan dan penyelesaian kredit macet oleh BPR melalui proses lelang dengan memanfaatkan acte de command. Dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dan pendekatan perundang-undangan; pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Yang terdiri dari bahan hukum primer; sekunder; tersier. Dapat dipahami bahwa hasil dari penelitian ini adanya kekaburan norma dalam penegakan pembelian agunan oleh Bank yang terdapat pada Undang-Undang Perbankan Pasal 12 A ayat (1) tidak menyebutkan BPR menjadi peserta lelang namun dalam PMK 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa kreditur dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang. Disamping itu dapat diketahui bahwa dengan melalui Putusan MK No.102/PUU-XVIII/2020 menjelaskan secara rinci BPR menjadi peserta lelang dan hasil lelang tersebut dibukukan pada agunan yang diambil alih dengan acte de command yang memiliki kekuatan hukum tetap.