Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum kejahatan penipuan bisnis online serta memahami, dan mampu menjelaskan penegakan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai perlindungan konsumen akibat kejahatan penipuan bisnis online. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). analisis data dilakukan dengan melakukan klasifikasi data, sistematisasi data, dan interpretasi data. Klasifikasi untuk menganalisis sumber-sumber data yang relevan dengan penelitian. Sistematisasi data untuk menghimpun dan menganalisis data sesuai bidang atau ruang lingkupnya, serta interpretasi data dilakukan dengan metode interpretasi gramatikal, teleologis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kejahatan penipuan bisnis online bertumpu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi terdapat beberapa pengaturan lainnya yang berkaitan erat, antara lainnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis online dari aspek tindak pidana penipuan, mengancam sanksi pidana dan denda yang tidak sama tidak mengenai berat-ringannya ancaman pidana maupun besarnya ancaman denda.