Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

PEMBERLAKUAN PEMBEDAAN ASAL USUL HARTA PERKAWINAN DALAM PEMBAGIAN WARIS BAGI GOLONGAN TIMUR ASING Andyna Susiawati Achmad
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 12, No 1 (2023): Mei 2023
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v12i1.2577

Abstract

Di Indonesia, kedudukan harta benda dalam suatu hubungan perkawinan yang sah pada golongan Timur Asing diatur dalam Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan harta benda pada kedua peraturan tersebut berbeda. Padahal asal-usul harta tetap harus diperhatikan dalam proses pembagian waris untuk menentukan mana yang termasuk harta bawaan dan harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Adapun alasan pemilihan kedua jenis pendekatan itu didasari oleh pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan serta menelaah peraturan perundang-undangan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan peraturan mengenai harta bawaan dan harta bersama maka perlu diperhatikan mengenai kapan perkawinan dilangsungkan untuk menentukan tunduk pada peraturan Burgerlijk Wetboek atau Undang-Undang Perkawinan. Untuk para praktisi hukum yang memiliki kewenangan melakukan pembagian harta waris dalam bentuk surat keterangan waris, dalam hal ini notaris, wajib dan harus melihat tanggal berlangsungnya perkawinan pewaris, dan wajib meneliti dengan saksama apakah perkawinan ini tunduk pada UUP atau tunduk pada BW. Dari sini wajib mengaitkan aturan perkawinan yang berlaku bagi pewaris dalam melakukan pembagian warisnya. Boedel waris haruslah dibagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi mereka. Semua proses hendaklah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Karena kesalahan pemberlakukan tentang asal usul harta pewaris akan menyebabkan kerugian bagi pihak ahli waris.