Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

JURIDICAL REVIEW OF COMMERCIAL USE OF SONG CREATIONS IN RESTAURANTS/CAFES IN THE GOVERNMENT REGULATION NO. 56 OF 2021 ON SONG COPYRIGHT ROYALTIES AND/OR MUSIC Yati Nurhayati; Christine Vina Siangli Putri; Muhammad Aini
International Journal of Law, Environment, and Natural Resources Vol. 1 No. 2 (2021): October Issue
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.284 KB) | DOI: 10.51749/injurlens.v1i2.19

Abstract

Copyright is a part of intellectual property rights as a result of one's thoughts. Songs are a part of a copyright’s type that has received legal protection from acts harming the songwriter as stipulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. Everyone or a business activity such as a restaurant/café is allowed to use a song from a songwriter commercially in public service provided that it meets the specified requirements and mechanisms and the royalties are paid. However, based on the juridical-normative review, both Law No. 28 of 2014 and Government Regulation No. 56 of 2021 do not explain the understanding of commercial use of songs and regarding royalty payment procedures, this issue certainly requires legal certainty. The results showed that First, Government Regulation No. 56 of 2021 has determined the commercial use of songs in public services. But it does not specify and explain the purpose of commercial use of songs in public service, it needs to be clearly regulated for legal certainty. Second, Government Regulation No. 56 of 2021 has determined that everyone, singing songs commercially in public service, must pay royalties. But it is not specified about royalty payment procedures, this needs to be clearly regulated for legal certainty. This research aims to find out how to use songs commercially in Government Regulation No. 56 of 2021 regarding Song copyright royalties and/or music, how to pay royalties based on procedures for the commercial use of songwriting in Government Regulation No. 56 of 2021 concerning Song and/or Music Copyright Royalties. This research used normative legal research – research on secondary data comprising primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature review.
ANALISIS YURIDIS DIHAPUSNYA KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA Akhmad Munawar; Muhammad Aini; Dedi Sugiyanto; Miftah Ulumudin Tsani
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 3 (2021): Edisi Oktober 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i3.40

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 memberikan dampak perubahan pada beberapa ketentuan yang diatur dalam UU-PPLH termasuk bagian yang dihapus adalah Pasal 26 ayat (4) UU-PPLH yang berbunyi “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL” juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, dengan dihapusnya ketentuan pasal 26 ayat (4) UU-PPLH berakibat kepada Masyarakat tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek karena hak mereka sudah dihapus didalam UU Cipta Kerja. Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dihapusnya ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pwerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya rumusan masalah yang ke dua adalah Bagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 Huruf H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dihapusnya ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PENGATURAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH HUNIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA Muhammad Aini
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 6, No 11 (2014)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.407 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v6i11.199

Abstract

Pada hakekatnya sewa menyewa tidak dimaksud berlangsung terus menerus, melainkan pada saat tertentu pemakaian dari barang tersebut akan berakhir dan barang akan dikembalikan lagi kepada pemilik semula, mengingat hak milik atas barang tersebut tetap berada dalam tangan pemilik semula. Saat ini di Negara kita berlaku Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan & pemukiman. Dalam undang undang ini hak-hak pihak yang menyewakan (pemilik rumah) telah dilindungi hukum. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa
Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Di SMA Negeri 2 Karang Intan Akhmad Munawar; Muhammad Aini; Rizkiyah Inayati; Muhammad Fadhan Adhani
Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia Vol. 3 No. 1 (2023): EDISI APRIL 2023
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang berskala nasional dan internasional, dengan dampak negatif yang serius terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, terutama pada para pelajar yang sebagian besar masih anak-anak. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah merambah secara luas di kalangan masyarakat, tidak terbatas pada kota-kota besar, bahkan telah sampai ke pedesaan. Peredaran dan penyalhgunaan narkotika  diatur dalam Pasal 112 ayat (1),  Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Upaya pencegahan penyalahgunaa dan peredaran narkotika merupakan salah satu bagian tanggungjawab masyarakat (Pasal 105). Sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba dan mengajarkan keterampilan pengambilan keputusan yang bijak kepada remaja. Program-program anti narkoba di sekolah dapat meliputi seminar, penyuluhan dan pemahaman hukum, lokakarya, dan kegiatan ekstrakurikuler yang positif. Metode: Pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1. Ceramah tentang sanksi serta dampak dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan undang-undang 35 tahun 2009; 2. Dialog (tanya-jawab) mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di kalangan remaja terkait penyalahgunaan narkotika. Kesimpulan: Penyuluhan kepada Siswa/Siswi dalam bentuk "Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika kepada Siswa di SMAN Negeri 2 Karang Intan" menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau akseptabilitas dari mitra telah meningkat dalam hal pemahaman dan pengetahuan mereka terkait materi penyuluhan.