This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
DINI AFIFAH R
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Novum : Jurnal Hukum

TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN PERJANJIAN UTANG PIUTANG MENJADI JUAL BELI TANAH STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 192 PK PDT 2014 DINI AFIFAH R; TAMSIL
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 3 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i3.30263

Abstract

Salah satu syarat sah dalam sebuah perjanjian adalah adanya kesepakatan atau kesesuaian kehendak dari para pihak, jika salah satu pihak cacat kehendak saat melakukan perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, di dalam KUHPerdata BW diatur 3 alasan untuk pembatalan perjanjian yakni karena kekhilafan, paksaan, dan, penipuan, dalam KUHPerdata Belanda yang baru NBW dikenal alasan keempat untuk pembatalan sebuah perjanjian yakni penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang terindikasi adanya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan perjanjiannya terdapat pada perkara perdata dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 192 PK PDT 2014 tentang penyalahgunaan keadaan Misbruik Van Omstandigheden. Debitur dan kreditur pada mulanya melakukan perjanjian kredit, namun karena debitur tidak bisa melunasi hutangnya disebabkan kesulitan keuangan, debitur diminta oleh kreditur untuk menjual salah satu barang jaminannya kepada kreditur sendiri sebagai pembelinya, tindakan debitur tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara nomor: 192 PK/PDT/2014 tentang penyalahgunaan keadaan Misbruik Van Omstandigheden serta akibat hukumnya terhadap akta otentik yang timbul setelah perjanjian jual beli terhadap salah satu barang jaminan. Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang mengkaji putusan Mahkamah Agung No : 192 PK/PDT/2014 tentang penyalahgunaan keadaan. Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan hakim yang mengkategorikan tindakan kreditur sebagai tindakan melawan hukum disebabkan adanya penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi sudah tepat karena sudah memenuhi unsur-unsur suatu perbuatan dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan, meskipun penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian belum diatur secara tertulis di BW namun hakim secara tersirat mengakui adanya perbuatan penyalahgunaan keaadaan ditafsirkan melalui asas itikad baik pada Pasal 1338 BW. Akibat Tindakan Kreditur yang merupakan Tindakan Penyalahgunaan karena keunggulan ekonomi dan adanya cacat kehendak dari pihak debitur saat melakukan perjanjian jual beli maka segala akta otentik yang timbul karena perjanjian jual beli terhadap salah satu barang jaminan batal demi hukum. Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Penyalahgunaan Keadaan, Iktikad baik