Implementasi Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2014 menimbulkan pro dan kontra dengan adanya kucuran Dana Desa sebesar 1 Milyar. Desa dituntut untuk merencanakan dan menganggarkan sejumlah dana yang diterima dari pemerintah pusat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan tahap perencanaan dan penganggaran Pemerintah Desa di desa Tanean Lanjeng. Peneliti ingin mengevaluasi dan membuktikan secara empiris bagaimana sebenarnya praktik yang terjadi dalam lingkup pemerintahan desa tentang perencanaan dan pengangaran Anggaran Pendapatan Balanja Dana Desa (APBDES). Selain itu, riset ini bertujuan memberikan solusi sederhana mengenai proses perencanaan dan penganggaran yang baik dan benar sehingga tujuan anggaran bisa tercapai.Penelitian ini menggunakan paradigma kritis dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode studi kasus dalam menganalisa data. Teknik yang digunakan untuk memperoleh data yakni wawancara tidak terstruktur, observasi, serta studi dokumentasi.Kesimpulan penelitian berdasarkan temuan peneliti dilapangan mencakup beberapa hal yaitu, pelaksanaan Musrenbangdes hanya dilakukan sebagai acara ceremonial tahunan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Akibatnya, usulan perencanaan yang akan dibuat untuk RPJMDesa, RKPDesa hanya ditentukan oleh kepala desa dan aparat desa. Selain itu, akibatkurang pahamnya fungsi, tugas dan tanggung jawab aparatur desa berdampak terhadap juga berdampak terhadap penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes yang tidak dilakukan oleh pemerintah desa Tanean lanjeng melainkan melibatkan pihak kecamatan. Tentu saja hal ini berdampak terhadap proses penetapan APBDes di desa Tanean lanjeng yang mengalami keterlambatan. Temuan lainnya yang cukup menarik adalah “otonomi politik” di tingkat pemerintah desa yang dipegang dan dikendalikan oleh kepala desa berdampak terhadap manajemen pengelolaan keuangan desa. Kepala desa menempatkan “tangan kanannya” sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa. Dampaknya tentu saja terhadap transparansi pengelolaan APBDesa belum terpenuhi.