Otih Handayani
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

The Annexation of The General Judiciary Against Consumer Dispute Resolution Agency Otih Handayani; Agus Riwanto; Panti Rahayu
Yuridika Vol. 36 No. 1 (2021): Volume 36 No 1 January 2021
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.42 KB) | DOI: 10.20473/ydk.v36i1.21892

Abstract

This article aims to analyze the authority of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) as Quasi-Judicial in handling consumer disputes as mandated in Article 49 paragraph (1) of Law No. 8 of 1999. This research is a normative legal study that is prescriptive and technical/applied. The research approach uses the Act approach. This legal research material uses primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials through library research is then analyzed using qualitative methods. Supervision of the default clause stipulated in the credit agreement is the authority of BPSK; since 2013, the Supreme Court has consistently dismissed consumer disputes for credit agreements positioned as ordinary agreements, stating the parties to the dispute should take their case to the general Judiciary, as well as correcting BPSK's authority. This not only does not imply the principle of lex specialis derogate lex religious but also does not implement efficiency theory that ultimately harms consumers.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA PENYELENGGARA KEGIATAN UNTUK KEBERLANJUTAN USAHA PERUSAHAAN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN Otih Handayani
KRTHA BHAYANGKARA Vol. 12 No. 2 (2018): KRTHA BHAYANGKARA: DECEMBER 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/krtha.v12i2.23

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap bisnis penyelenggara kegiatan dalam kehidupan modern. Rumusan masalah yang diambil adalah (1) Bagaimana implementasi hak dan kewajiban perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam perspektif hukum perikatan, apa saja kendala yang timbul serta bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut ? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam kaitannya dengan keberlanjutan bisnis jasa penyelenggara kegiatan antara perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dengan pengguna jasa ? Kesimpulan penelitian adalah perusahaan jasa penyelenggara acara dalam sistem bisnis modern dan bernuansa legalitas lebih membutuhkan perlindungan hukum, hal ini disebabkan perusahaan jasa penyelenggara kegiatan melaksanakan kewajibannya lebih dahulu sedangkan pengguna jasa lebih awal menerima haknya. Peneliti menemukan kendala-kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban disebabkan adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan ataupun ketidakmauan para pihak termasuk pihak luar dalam melaksanakan pasal 1338 KUHPerdata dan azas-azas perjanjian.
KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Esther Masri; Otih Handayani
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.481 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1705

Abstract

Harta benda dalam perkawinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Namun, harta tersebut dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga karena pasangan suami istri tidak memahami kedudukan harta dalam perkawinan jika terjadi perceraian dan kematian. Kedudukan harta benda diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengenal 3 (tiga) macam harta yaitu harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sedangkan harta bawaan dan perolehan adalah harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta benda yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Adanya ketentuan hukum mengenai harta bawaan dan harta perolehan namun dapat dijadikan harta bersama dengan membuat suatu perjanjian perkawinan. Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Perumahan Citra Villa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat khususnya ibu-ibu di Rukun Warga 028. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan dan kedudukan harta benda dalam perkawinan, dapat membedakan harta bersama dan harta bawaan sehingga mengetahui hak dan kewajiban masing-masing terhadap harta benda mereka. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis dan dalam tataran praktis
Pertanggungjawaban Wali Dalam Menjalankan Kekuasaan Terhadap Harta Anak Di Bawah Umur Setelah Berakhirnya Perwalian Kartika Gusmawati; Esther Masri; Otih Handayani
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2263

Abstract

Wali merupakan orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum demi melindungi kepentingan anak yang tidak memiliki kedua orang tua atau kedua orang tuanya tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pertanggungjawaban wali terhadap pribadi dan harta anak yang berada di bawah perwaliannya hingga anak tersebut dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Hasil penelitian penulis bahwa harta anak yang di bawah perwalian berupa benda tetap seperti tanah dan bangunan serta kepemilikan hak atas tanahnya masih atas nama wali maka saat berakhirnya perwalian atau anak dinyatakan dewasa wali berkewajiban dan bertanggung jawab menyerahkan seluruh harta anak tersebut dengan melakukan peralihan hak berupa hibah yang harus dibuatkan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui prosedur hukum yang benar. Kemudian, penerima hibah harus mengurus proses peralihan hak atas tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional agar status hibah tersebut menjadi hak miliknya.