Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah membawa perubahan budaya yang fundamental karena mengubah persoalan kekerasan dalam rumah tangga dari ranah domestik ke ranah publik. Sosialisasi UU ini menjadi sangat penting dan telah dilakukan satu tahun sejak UU ini disahkan. Penelitian ini berusaha untuk mengevaluasi kegiatan sosialisasi Undang-Undang PKDRT yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah (BPPM) Istimewa Yogyakarta dan mendapatkan model baru, bagaimana kegiatan sosialisasi dilakukan. Teknik descriptive analysis digunakan melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik kegiatan sosialisasi UU PKDRT di DIY. Temuan utama penelitian ini adalah komunikator yang berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi perlu mendapatkan perhatian. Komunikator dipilih berdasarkan latar belakang komunikan yakni masyarakat sasaran kegiatan sosialisasi. Selama ini kegiatan sosialisasi Undang-Undang PKDRT yang dilaksanakan BPPM masih berasal dari internal BPPM dan belum banyak menggunakan variasi narasumber. Komunikator kegiatan sosialisasi tidak hanya sekedar menguasai Undang-Undang PKDRT namun harus mengkaitkan dengan persoalan penyebab masalah KDRT seperti persoalan sosial, budaya, agama, ekonomi. BPPM DIY hendaknya lebih memfokuskan kegiatan sosialisasi untuk jajaran pemerintah propinsi, kota atau kabupaten dalam bentuk training, yang akan menjadi narasumber jenjang di bawahnya.