Sebagai salah satu bahan bakar fosil, sebagian besar jumlah produksi batubara Indonesia sampai saat ini diekspor ke berbagai negara yang masih mengandalkan komoditas ini sebagai sumber energi listrik. Namun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 22 tahun 2017 tentang Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN), produksi batubara akan dibatasi sebesar 400 juta ton per tahun dan akan dilakukan pengurangan ekspor material ini secara bertahap dari tahun ke tahun serta akan dihentikan paling lambat pada 2046 dalam rangka memprioritaskan kebutuhan dalam negeri guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Oleh karena itu, kebutuhan batubara untuk memenuhi permintaan dalam negeri akan berpengaruh pada ekspor batubara sehingga akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Untuk mengetahui pengaruh tersebut, penelitian ini diuji dengan metode Vektor Autoregresi (VAR) menggunakan periode 29 tahun dari 1990 hingga 2018. Hasil pengujian menunjukkan bahwa selama periode tersebut, konsumsi batubara dalam negeri dan ekspor batubara berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan oleh fakta bahwa setiap kenaikan satu unit satuan variabel ekspor batubara (DLNEB) untuk satu dan dua periode sebelumnya memberikan kenaikan nilai PDB (DLNPDB) yang diperkirakan sebesar 0,125 unit satuan. Selain itu, setiap terjadi kenaikan satu unit satuan pada variabel konsumsi batubara (DLNKB) pada satu dan dua periode sebelumnya dapat memberikan kenaikan pada nilai PDB (DLNPDB) yang diestimasi sebesar 0,195 unit satuan.