Andi Kasmawati
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Cyber Bullying di Indonesia Abdul Sakban; Sahrul Sahrul; Andi Kasmawati; Heri Tahir
CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 7, No 2: September 2019
Publisher : Muhammadiyah University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.46 KB) | DOI: 10.31764/civicus.v7i2.1195

Abstract

Terjadinya kejahatan tersebut adalah kurangnya kontribusi penegak hukum dalam melakukan pengawasan dilingkungan sekolah, masyarakat, keluarga, dan diri pribadi dalam melakukan interaksi baik di media online maupun offline. Selain itu, kurangnya pemahaman aparat kepolisian dalam mengimplementasikan esensi Surat Edaran Hate Speech Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan yang akan dicapai dalam artikel ini adalah kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan cyber-bullying di Indonesia, dan kebijakan hukum kriminal untuk era revolusi industri 4.0 dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative yang bersifat kualitatif. Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi peraturan perundang- undangan, meneliti bahan pustaka, dan sumber-sumber bahan hukum lainnya. Teknik analisis isu hukum (legal issue) dalam penelitian ini menggunakan logika berpikir campuran. Maksudnya penalaran (hukum) yang merupakan gabungan dari pola pikir induktif (inductive) dan deduktif (deductive) dalam persoalan hukum faktual yang konkrit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying dapat terapkan oleh aparat penegak hukum berupa KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 tentang Informasi Teknologi Elektronik dengan melihat isi penjelasan pasal demi pasal dan konten kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Kebijakan hukum Pidana di era revolusi industry 4.0 tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia. The occurrence of such crimes is the lack of law enforcement contributions in conducting supervision in school, community, family, and personal self in the interaction of both online and offline media. In addition, the lack of understanding of police officers in implementing the essence of circular Hate Speech of the Republic of Indonesia, the Criminal Code of Law (PENAL). The objectives to be achieved in this article are the policy of criminal law against cyber-bullying crimes in Indonesia, and the policy of criminal law for the era of the 4.0 industrial revolution in resolving cyber-bullying crimes. This research uses normative juridical research that is qualitative. The collection of legal materials is done by identifying and invarizing the legislation, examining the library materials, and other sources of legal materials. Technical analysis of legal issues in this study used mixed-thinking logic. It means reasoning (the law) which is a combination of inductive (inductive) and deductive mindset in the case of a concrete factual law. The results showed that criminal law policies in resolving cyber-bullying crimes could be applied by law enforcement officers in the form of penal CODE and law No. 8 year 2018 on electronic technology information by looking at the contents Article-by-article explanations and crime content committed by the perpetrator. The criminal Law policy in the 4.0 Industrial Revolution era continues to refer to the prevailing rules in Indonesia