Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dapat menikmati public goods and services sebagai bentuk imbalan tidak langsung atas kewajiban membayar pajak yang telah mereka lakukan. Pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan negara harus bisa menyediakan public goods and services tersebut untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Terbitnya Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah ternyata tidak serta merta membawa perubahan yang signifikan dalam penataan public goods and services di Aceh Tengah. Semangat yang muncul dari adanya qanun ini hanya menitikberatkan penyesuaian tarif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan bukan menata kualitas layanan terutama sektor perparkiran yang baik dan layak di Kabupaten Aceh Tengah.