Dede Abduroman
IAI Bunga Bangsa Cirebon

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE Dede Abduroman; Haris Maiza Putra; Iwan Nurdin
Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 1 No 2 (2020): Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAI Bunga Bangsa Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.844 KB) | DOI: 10.47453/ecopreneur.v1i2.131

Abstract

Era digital atau biasa dikenal dengan istilah 4.0 dimana segala sesuatu diupayakan beralih menuju digitallisasi. Salah satu dampak dengan adanya digitalisasi yakni dalam bidang muamalah (transaksi jual beli). Terlebih saat ini di Indonesia mengalami wabah virus corona (Covid-19), dimana pemerintah memberikan aturan hidup kepada masyarakat agar aktivitas dilakukan di rumah saja sebagai upaya perindungan diri. Aktivitas tersebut akan memberikan lonjakan dalam transaksi jual beli secara online, baik itu melalui shoope, tokopedia, lazada, dan lain sebagainya. Perlu adanya upaya hukum untuk mengidentifikasi apakah transaksi tersebut sudah sesuai hukum dalam bermuamalah yaitu fiqih muamalah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum dengan analisis kualitatif, pendekatannya menggunaan dara normative. Hasil penelitiannya yakni transaksi online sudah sesuai dengan fiqih muamalah, penggunaan akadnya ialah akad salam. Hal ini karena masarakat memesan dengan memberikan ciri-ciri dari obyek barang yang akan dibeli, sedangkan penjual telah memberikan deskripsi dari barang itu sendiri dengan detail.
Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits Dede Abduroman
Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 2 No 2 (2021): Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAI Bunga Bangsa Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1132.429 KB) | DOI: 10.47453/ecopreneur.v2i2.458

Abstract

Islamic Financial Institutions (LKS), both banking and non-banks, prioritize sharia principles in all forms of their activities. The sharia principle in question is the principle of Islamic law based on the Qur'an and Hadith or fatwas issued by institutions that have the authority to determine fatwas in the field of sharia. Thus, it is necessary to examine the truth of the verses and hadiths about mudharabh and Musyarakah which form the basis for the two contracts so that they can be used in LKS. The purpose of this paper is to analyze how the intent and interpretation of the verses and hadiths about Mudharabah and Musyarakah. The type of research used is the type of normative research that examines Islamic law with qualitative methods. Sourced from Islamic law, namely the Qur'an and hadith and the interpretation of the scholars. The results of the research obtained are that the mudharabh and musytarakah contracts/products are discussed in the Qur'an in QS. Al-Muzammil:20, Al-Jumu'ah:10 for Mudharabah contracts. As for the Musyarakah contract/product, it is contained in the QS. An-Nisa: 12, and Shad: 24. Hadith concerning Mudharabah is in HR. Ibn Majjah: 2280, Abu Nu'aim, Al-baihaqi, and the hadith Musyarakah are in HR. Abu Daud 2936 and Ibn Ad-Darimi 643. With this legal basis, it provides legitimacy that the two contracts/products may be used, both for the individual community and by Islamic Financial Institutions in general. Abstrak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik itu perbankan mupun non bank mengedepankan prinsip syariah dalam segala bentuk aktivitasnya. Prinsip syariah yang dimaksud ialah prinsip hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits atau fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dengan demikian perlu ditelaah kebenaran ayat dan hadits tentang mudharabh dan Musyarakah yang menjadikan dasar bagi kedua akad tersebut sehingga dapat digunakan di LKS. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk menganalisis bagaimana maksud dan penafsiran dari ayat dan hadits tentang Mudharabah dan Musyarakah. Jenis penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian normative yang mengkaji dari hukum Islam dengan metode kualitatif. Yang bersumber dari hukum Islam yakni Al-qur’an dan hadits dan penafsiran para ulama. Hasil penelitian yang didapat ialah akad/prodak mudharabh dan musytarakah dibahas dalm Al-Qur’an dalam QS. Al-Muzammil:20, Al-Jumu’ah:10 untuk akad Mudharabah. Sedangkan untuk akad/prodak Musyarakah terdapat dalam QS. An-Nisa: 12, dan Shad: 24. Hadits yang berkenaan tentangs Mudharabah ada dalam HR. Ibnu Majjah: 2280, Abu Nu’aim, Al-baihaqi, dan hadits Musyarakah ada dalam HR. Abu Daud 2936 dan Ibnu Ad-Darimi 643. Dengan adanya dasar hukum tersebut memberikan legitimasi bahwa kedua akad/prodak tersebut boleh digunakan, baik untuk masyarakat secara individual maupun oleh Lembaga Keuangan Syariah secara umum.
Aliran Ushul Fiqh (Dasar Historis Keilmuan Klasik dan Kontemporer) dede abduroman; Haris Maiza Putra; Hisam Ahyani
Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 3 No 2 (2022): Ecopreneur : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAI Bunga Bangsa Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47453/ecopreneur.v3i2.913

Abstract

This study aims to uncover and explore about how the Historical Basis of Classical and Contemporary Science by the Ushul Fiqh School?, where today the area of ​​Islam has been increasing, the problems faced by friends as mujtahids have experienced a variety of views on decisions in deciding the law (istinbatul ahkam) , so that the friends are required to be able to function all their reasoning abilities in deciding the problems (laws) they face according to their times. The scholars tried to devote all their capacity to return all the problems that occurred to the sources of Islamic law. As a result of the variety of legal issues, there were also differences in the legal stipulations carried out by the ulama at that time. This research method is included in the category of normative legal research, where the data used is primary data obtained from the results of library research by adopting the opinions of experts and practitioners who have an understanding of the problems discussed. The data used are primary data obtained from library research by adopting the opinions of experts and practitioners. The results of the study prove that: 1) Each ulema has his own method of ushul fiqh in deciding an Islamic legal case, so that the difference between one cleric and another in interpreting the law from the Qur'an and hadith. 2) Iraqi scholars, for example, are better known for their use of ra'yu (opinion) so that they try to find various illat in every case they face. 3) While the scholars of Medina, are better known for their use of hadith, because of the consideration that in this city the Messenger of Allah lived and received more revelations. 4) Besides that, there are also scholars who compromise between the ahlu ra'yu and the ahlu hadith. On this basis, the scholars made an arrangement of rules as a general basis in addressing these differences. However, in the formulation of these rules there are differences. In historical development, it is known as the schools of ushul fiqh. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguak serta menggali tentang tentang bagaimana Dasar Historis Keilmuan Klasik dan Kontemporer oleh Aliran Ushul Fiqh ?, dimana dewasa ini telah semakin bertambah luasnya wilayah Islam, permasalahan yang dihadapi sahabat sebagai mujtahid telah mengalami keberagaman pandangan putusan dalam memutuskan hukum (istinbatul ahkam), sehingga para sahabat dituntut agar mampu memfungsikan segala kemampuan nalar mereka dalam memutuskan permasalahan (hukum) yang dihadapi sesuai zamannya. Para ulama berusaha mencurahkan segenap kapasitas kemampuannya mengembalikan seluruh permasalahan yang terjadi kepada sumber-sumber hukum Islam. Akibat dari beragamnya permasalahan hukum tersebut, maka terjadi pula perbedaan dalam penetapan hukum yang dilakukan para ulama masa itu. Metode penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normative, dimana Data yang digunakan merupakan data primer yang didapat dari hasil penelitian kepustakaan dengan dengan mengadopsi pendapat para pakar dan praktisi yang memiliki pemahaman tentang permasalahan yang dibahas. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi pustaka (library research) dengan mengadopsi pendapat para ahli dan praktisi Hasil penelitian membuktikan bahwa : 1) Masing-masing ulama memiliki metode ushul fiqh sendiri dalam memutus suatu perkara hukum islam, sehingga terlihat perbedaan antara satu ulama dan ulama lainnya dalam mengistinbathkan hukum dari al-Qur’an dan hadis. 2) Ulama Iraq misalnya, lebih dikenal dengan penggunaan ra’yu (opini) sehingga mereka berusaha mencari berbagai illat dalam setiap kasus yang mereka hadapi. 3) Sedangkan ulama Madinah, lebih dikenal dengan penggunaan hadisnya, karena pertimbangan bahwa di kota inilah Rasulullah SAW tinggal dan lebih banyak menerima wahyu. 4) Disamping itu terdapat pula ulama yang mengkompromikan antara ahlu ra’yu dan ahlu hadis tersebut. Atas dasar ini, para ulama membuat susunan kaidah-kaedah sebagai landasan umum dalam menyikapi perbedaan tersebut. Akan tetapi, dalam penyusunan kaidah-kaidah ini terdapat perbedaan. Dalam perkembangan sejarah, dikenal dengan istilah aliran-aliran ushul fiqh.