This study aims to uncover and explore about how the Historical Basis of Classical and Contemporary Science by the Ushul Fiqh School?, where today the area of Islam has been increasing, the problems faced by friends as mujtahids have experienced a variety of views on decisions in deciding the law (istinbatul ahkam) , so that the friends are required to be able to function all their reasoning abilities in deciding the problems (laws) they face according to their times. The scholars tried to devote all their capacity to return all the problems that occurred to the sources of Islamic law. As a result of the variety of legal issues, there were also differences in the legal stipulations carried out by the ulama at that time. This research method is included in the category of normative legal research, where the data used is primary data obtained from the results of library research by adopting the opinions of experts and practitioners who have an understanding of the problems discussed. The data used are primary data obtained from library research by adopting the opinions of experts and practitioners. The results of the study prove that: 1) Each ulema has his own method of ushul fiqh in deciding an Islamic legal case, so that the difference between one cleric and another in interpreting the law from the Qur'an and hadith. 2) Iraqi scholars, for example, are better known for their use of ra'yu (opinion) so that they try to find various illat in every case they face. 3) While the scholars of Medina, are better known for their use of hadith, because of the consideration that in this city the Messenger of Allah lived and received more revelations. 4) Besides that, there are also scholars who compromise between the ahlu ra'yu and the ahlu hadith. On this basis, the scholars made an arrangement of rules as a general basis in addressing these differences. However, in the formulation of these rules there are differences. In historical development, it is known as the schools of ushul fiqh. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguak serta menggali tentang tentang bagaimana Dasar Historis Keilmuan Klasik dan Kontemporer oleh Aliran Ushul Fiqh ?, dimana dewasa ini telah semakin bertambah luasnya wilayah Islam, permasalahan yang dihadapi sahabat sebagai mujtahid telah mengalami keberagaman pandangan putusan dalam memutuskan hukum (istinbatul ahkam), sehingga para sahabat dituntut agar mampu memfungsikan segala kemampuan nalar mereka dalam memutuskan permasalahan (hukum) yang dihadapi sesuai zamannya. Para ulama berusaha mencurahkan segenap kapasitas kemampuannya mengembalikan seluruh permasalahan yang terjadi kepada sumber-sumber hukum Islam. Akibat dari beragamnya permasalahan hukum tersebut, maka terjadi pula perbedaan dalam penetapan hukum yang dilakukan para ulama masa itu. Metode penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normative, dimana Data yang digunakan merupakan data primer yang didapat dari hasil penelitian kepustakaan dengan dengan mengadopsi pendapat para pakar dan praktisi yang memiliki pemahaman tentang permasalahan yang dibahas. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi pustaka (library research) dengan mengadopsi pendapat para ahli dan praktisi Hasil penelitian membuktikan bahwa : 1) Masing-masing ulama memiliki metode ushul fiqh sendiri dalam memutus suatu perkara hukum islam, sehingga terlihat perbedaan antara satu ulama dan ulama lainnya dalam mengistinbathkan hukum dari al-Qur’an dan hadis. 2) Ulama Iraq misalnya, lebih dikenal dengan penggunaan ra’yu (opini) sehingga mereka berusaha mencari berbagai illat dalam setiap kasus yang mereka hadapi. 3) Sedangkan ulama Madinah, lebih dikenal dengan penggunaan hadisnya, karena pertimbangan bahwa di kota inilah Rasulullah SAW tinggal dan lebih banyak menerima wahyu. 4) Disamping itu terdapat pula ulama yang mengkompromikan antara ahlu ra’yu dan ahlu hadis tersebut. Atas dasar ini, para ulama membuat susunan kaidah-kaedah sebagai landasan umum dalam menyikapi perbedaan tersebut. Akan tetapi, dalam penyusunan kaidah-kaidah ini terdapat perbedaan. Dalam perkembangan sejarah, dikenal dengan istilah aliran-aliran ushul fiqh.