This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Gabby Agnesya Agnesya
Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perdata Terhadap Perbudakan Modern yang Dialami Pekerja Migran Indonesia di Kapal Long Xing 629 Milik Cina Ditinjau dari Prinsip Bisnis dan HAM Gabby Agnesya Agnesya; Holyness N Singadimedja; Chloryne Trie Isana Dewi
Jurist-Diction Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i2.34891

Abstract

AbstractThe purpose of this journal is to provide the knowledge and analysis of whether the Indonesian seafarer migrant worker placement company (Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd.) for the Long Xing 629 ship can be held civilly responsible and be asked for compensation to fulfill the rights of the families of victims of Indonesian migrant workers for failing to prevent modern slavery practices on the ship. This research is a socio-legal research that examines the gap between objects of legal science originating from various legal norms contained in legislation as well as conventions and legal norms accepted by the international community as a legal material, with objects of social science in the form of legal problems that exist in society that are guided by legal norms as the main problem. Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd. as a Chinese company under the auspices of the United Nations which recognizes business principles and human rights as a soft law recommended by the state to every limited liability company has made a seafarer agreement with the Indonesian seafarer migrant workers on the basis that there will be no arbitrariness and this is written clear in the rights and obligations of the agreement. This is also based on the International Convention which stated that migrant workers are not allowed to be enslaved, however, there has been a violation of the seafarer agreement and indications of modern slavery on the crewship. Due to regulatory gaps and the existing situation, seeing that slavery violations occur outside the jurisdiction of the state, making human rights law enforcement and victims' compensation procession very difficult. Therefore, the Indonesian government has not been able to ask for civil liability to Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd. for the death of immigrant workers on the Long Xing 629.Keywords: Law and Human Rights; Modern Slavery; Civil Liability; Long Xing 629; Dahlian Ocean Fishing Co. AbstrakTujuan penulisan dalam jurnal ini adalah memberikan pengetahuan dan analisa apakah perusahaan penempatan (Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd.) pekerja migran laut untuk Kapal Long Xing 629 dapat bertanggungjawab secara perdata dan dimintakan kompensasi ganti rugi untuk memenuhi hak-hak keluarga korban pekerja migran Indonesia karena gagal melakukan pencegahan praktik perbudakan modern (modern slavery) pada kapal tersebut. Penelitian ini merupakan socio-legal research yang mengkaji kesenjangan antara objek ilmu hukum yang berasal dari berbagai norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun konvensi-konvensi dan norma-norma hukum yang diterima oleh masyarakat internasional sebagai bahan hukum, dengan objek ilmu sosial yang berupa kenyataan atau permasalahan hukum yang ada di masyarakat yang berpedoman pada norma hukum sebagai masalah utama. Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd sebagai perusahaan cina berada di bawah naungan United Nations yang mengenal prinsip bisnis dan ham sebagai soft law yang dianjurkan negara ke setiap limited liablity company telah membuat perjanjian kerja laut antara pekerja migran laut dengan perusahaan penempatan dengan landasan bahwa tidak akan ada kesewenangan dan hal ini tertulis jelas dalam hak dan kewajiban perjanjian tersebut. Hal ini juga didasari oleh Konvensi Internasional yang menyatakan bahwa pekerja migran tidak diperbolehkan untuk diperbudak dan diperhambakan, Namun pada faktanya telah terjadi pelanggaran perjanjian kerja laut dan indikasi modern slavery pada awak kapal tersebut. Adanya kesenjangan regulasi dan situasi yang ada melihat pelanggaran perbudakan terjadi diluar yurisdiksi negara membuat penegakan hukum ham dan prosesi kompensasi korban sangat alot. Sehingga sampai dengan saat ini pemerintah Indonesia belum dapat meminta pertanggungjawaban perdata kepada Dahlian Ocean Fishing Co. Ltd. atas meninggalnya pekerja imigran dalam Kapal Long Xing 629. Kata Kunci: Hukum dan Hak Asasi Manusia; Modern Slavery; Pertanggungjawaban Perdata; Long Xing 629; Dahlian Ocean Fishing Co.