Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al Himayah

Tinjauan Hukum Islam terhadap Pernikahan Adat Masyarakat Batak Muslim di Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara Parlindungan Simbolon
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 2 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1001.46 KB)

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk meneliti hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat batak muslim di Kab. Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dalam hal pernikahan dan bagaimana pelaksanaan adat tersebut ditinjau dari segi hukum Islam. Dalam mengumpulkan data digunakan metode dokumentasi dan wawancara yang kemudian data-data tersebut dianalisa secara mendalam untuk mendapatkan kesimpulan sebagai hasil kajian. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan didapati bahwa masyarakat batak muslim di Kab. Padang Lawas Utara memiliki aturan tersendiri berkenaan dengan acara pernikahan. Setelah dibenturkan dengan ajaran Islam ternyata peraturan pernikahan tersebut yang sejak dahulu hingga hari ini mereka amalkan sebahagian besar sangat betentangan terutama berkaitan dengan pasangan pernikahan. Walaupun agama Islam telah sejak lama datang dan mayoritas mereka muslim, namun dalam kegiatan bermasyarakat mereka masih mengutamakan aturan budaya dan adat-istiadat daripada hukum Islam. Melalui tulisan ini, penulis menyarankan kepada tokoh adat, alim ulama dan masayarakat batak muslim di Kab. Padang Lawas Utara semestinyalah mengamalkan ajaran Islam secara kaffah dan meninggalkan aturan budaya dan adat-istiadat jika bertentangan dengan hukum Islam.
NIKAH MISYAR DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Parlindungan Simbolon
Jurnal Al Himayah Vol. 3 No. 2 (2019): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.732 KB)

Abstract

Nikah Misyar model pernikahan baru dalam Islam yang tidak pernah terjadi pada masa dahulu apalagi pada masa Rasulullah saw. Pernikahan ini muncul pertama kali di Arab Saudi dan Mesir pada tahun 1999. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti apa yang dimaksud dengan Nikah Misyar dan bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam. Penelitian ini berbentuk Library Research yang data-datanya didapatkan melalui dokumentasi dan media sosial. Data-data yang ditemukan kemudian dianalisa dengan mengemukakan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits serta pandangan-pandangan ulama kontemporer. Hasil kajian menemukan bahwa Nikah Misyar tidak sesuai dengan hukum Islam karena prinsip pernikahan Nikah Misyar bertentangan dengan prinsip pernikahan dalam Islam. Tulisan ilmiah seputar Nikah Misyar harus ditingkatkan, dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Islam khususnya di Indonesia agar mereka mengetahui dan mencegah terjadinya Nikah Misyar.