Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Revolusi Indonesia

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN POLISI DALAM PENANGKAPAN DEMONSTRAN SAAT MELAKUKAN DEMONSTRASI Muhammad Syam Savero; Wiwin Yulianingsih
Jurnal Revolusi Indonesia Vol 2 No 5 (2022): Jurnal Revolusi Indonesia
Publisher : Fenery Library

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1235/jri.v2i5.272

Abstract

Penelitian berjudul penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan polisi dalam penangkapan demonstran saat melakukan demonstrasi, dengan membahas permasalahan bagaimana aturan tentang penangkapan demonstran yang melakukan demonstrasi menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terhadap aparat kepolisian yang menyalahgunakan perintah dalam penangkapan demonstran. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konsep, diperoleh suatu kesimpulan: Peraturan yang mengatur penangkapan demonstran diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, UU No. 39 Tahun 1999 batasan hak asasi, UU No. 9 Tahun 1998 pemberitahuan adanya unjuk rasa, pembentukan penanggung jawab, larangan unjuk rasa dan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana bagi yang melanggarnya. Penegakan hukum terhadap aparat kepolisian yang menyalahgunakan perintah dalam penangkapan demonstran, bahwa tugas dan wewenang Polri mengamankan demonstrasi/unjuk rasa yang dilakukan sesuai dengan izin dari Kapolri. Polisi yang menjalankan kewenangannya mengamankan para pengunjuk rasa dengan menentang dan sebagainya, maka dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melanggar atau menyalahgunakan kesewangan sebagai pengayom masyarakat. Polisi sebagaimana warga masyarakat umumnya, jika melakukan tindak pidana menangkap dan membanting peserta demonstran yang mempunyai wewenang untuk mengadili yakni peradilan umum yakni Peradilan Negeri, sebagai pelaku tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 351ayat (4) KUHP, sebagai tindak pidana penganiayaan.