Sukadi Suratman
Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Sukadi Suratman; Muhammad Junaidi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol 2, No 1 (2019): MEI
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v2i1.2259

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa sistem penagwasan asuransi syariah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penerapan prinsip syariah dalam asuransi syariah bertolak dari ketentuan hukum Islam dalam aspek ekonomi syariah. Konsep asuransi syariah menggunakan berbagai risiko (risk sharing) yang berdeda dari konsepsi asuransi konvensional. Penerapan prinsip syariah dalam asuransi syariah inilah yang ditempatkan pada bagian pertama pengawasan.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan pengawasan asuransi syariah diantaranya soal pemahaman masyarakat. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini. Termasuk kendala dukungan pemerintah adalah upaya harmonisasi dan singkronisasi peraturan yang masih menjadi hambatan secara yuridis diantaranya persoalan. Upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut dapat dilakukan melalui penguatan struktur. Struktur yang ada saat ini sudah baik, tetapi karena DSN-MUI menghadapi tugas dan tantangan yang lebih berat seperti mengurusi dan bermitra dengan lembaga-lembaga keuangan syariah yang notabene diurus oleh prktisi-praktisi yang professional. Disisi lain yang perlu diterjemahkan dalam praktinya sehingga memungkinkan sistem pengawasan berjalan maksimal adalah evaluasi kelembagaan pengawasan harus dijalankan secara keberlanjutan sehingga memungkinkan sistem pengawasan pada lembaga asuransi syariah utamanya yang dijalankn oleh lembaga Dewan Pengawas syariah dapat berjalan maksimal.