Kepatuhan wajib pajak adalah salah satu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh SPPT, pengetahuan wajib pajak, sikap wajib pajak, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini dibatasi hanya pada empat kecamatan mewakili delapan kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Kecamatan yang menjadi sampel penelitian adalah Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, Batang Kuis dan Kecamatan Patumbak. Sampel sebanyak 100 wajib pajak yang diperoleh dengan menggunakan cluster proportional random sampling. Analisis regresi berganda, uji parsial, uji simultan dan uji determinasi digunakan dalam menganalisis data. Hasil penelitian terbukti secara parsial sikap wajib pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan SPPT dan pengetahuan wajib pajak tidak berpengaruh. Secara simultan SPPT, pengetahuan wajib pajak, sikap wajib pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji determinasi diperoleh nilai Adjusted R Square sebesar 0,714 yang berarti besarnya kemampuan variabel SPPT, pengetahuan wajib pajak, sikap wajib pajak, sanksi pajak dan kesadaran pajak menjelaskan variabel kepatuhan wajib pajak sebesar 0,714 atau 71,4%, sisanya sebesar 28,6% dijelaskan oleh variabel yang tidak diteliti dalam penelitian ini seperti kualitas pelayanan fiskus, penyuluhan wajib pajak, sosialisasi pajak dan lain-lain.