Para pendiri bangsa sepakat bahwa prinsip dasar kemerdekaan Indonesia adalah harus demokrasi berpola universal. Pemilu adalah salah satu manifestasi demokrasi di Indonesia yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain, langsung, umum, mandiri, privat, jujur, ​dan tidak memihak. Namun dalam implementasinya ditemukan banyak kasus pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Dewan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Rekonstruksi kesadaran penyelenggara pemilu dan mekanisme pemilu adalah solusi untuk menciptakan sistem pemilu yang terdiri atas substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Pelaksanaan pemilu di Indonesia belum sepenuhnya mewujudkan demokrasi yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemilu yang diatur oleh undang-undang dan pelaksanaan pemilu yang ada. Jenis penelitian ini umumnya terdiri atas penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Sumber data diperoleh dari literatur, buku, dan jurnal. Agar pemilu yang dicita-citakan dapat tercapai, sistem pemilu di Indonesia harus mengandung substansi hukum yaitu peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, struktur hukum dalam bentuk aparatur yang melaksanakan regulasi administrasi pemilu, dan kesadaran hukum publik dan penyelenggara pemilihan umum.