Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang-bidang pelayanan rohani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi, dan pendidikan. Profesi advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium nobile) sebagaimana cara bekerjanya diatur dalam kode etik profesi advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tulisan ini membahas permasalahan mengenai etika profesi penegak hukum khususnya profesi advokat sebagai kuasa hukum yang dikaitkan dengan hak imunitas kuasa hukum. Pada awal tahun 2018, Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga melakukan perbuatan merintangi penyidikan korupsi dengan menyembunyikan barang bukti dari kasus korupsi elektronik KTP (e-KTP) yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan fakta tentang seberapa besar kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang pemegang kuasa dari sebuah kasus dengan studi kasus e-KTP oleh Setya Novanto. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kekuatan hak imunitas profesi advokat dalam menangani kasus pidana.