Benyamin Nikijuluw
Magister Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : BINAMULIA HUKUM

Psikolog Forensik Sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan I Made Wirya Darma; Benyamin Nikijuluw
BINAMULIA HUKUM Vol 8 No 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.74

Abstract

Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai ahli sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan hal tersebut diperlukan promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikolog dalam permasalahan hukum sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikolog. Tanpa undangan aparat hukum, psikolog akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan dan bukan sebagai praktisi psikolog forensik. Inti kompetensi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi. Hal yang membedakan psikolog forensik dengan psikolog lainnya adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog forensik menerapkan kompetensi asesmen, intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum. Seorang psikolog forensik dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan bagi pelaku kejahatan untuk dianggap mampu mengambil tanggung jawab atas tindakannya. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena perbuatannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar adanya gangguan kejiwaan seorang pelaku. Dengan adanya psikolog forensik, seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana benar-benar dapat ditelaah terlebih dahulu, apakah benar-benar bersalah atau tidak, dan melalui psikologi forensik dapat ditentukan hukuman apa yang paling sesuai terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Kata Kunci: psikolog forensik, peran psikolog forensik, proses pemidanaan.