Korupsi merupakan suatu tindak pidana perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat. Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa digolongkan ke dalam tindak pidana korupsi, maka diperlukan usaha yang khusus dalam pemberantas korupsi tersebut. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data yaitu penelitian dengan wawancara hakim. serta studi pustaka dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan-bahannya tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang dibahas di dalam jurnal ini. korupsi yang dilakukan di RSUD Panyabungan Mandailing Natal dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, tanggung jawab penyelenggara pengadaan peralatan kesehatan sangat penting di dalam dinas kesehatan karena menggunakan suatu anggaran publik yang pasti dapat berdampak pada peningkatan dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Kesimpulan yang kami tarik adalah diperlukannya adanya pengaturan sanksi-sanksi yang tegas dan jelas mengenai saksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya bagi pelaku pelengan alat kesehatan di RSUD. Kata Kunci: korupsi, pertanggungjawaban, alat kesehatan.