Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang mendasarkan segala hal dengan adanya suatu bentuk peraturan hukum yang mengaturnya. Aturan hukum berkaitan mengenai tanah tersebut kemudian diberlakukanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Girik merupakan suatu alat bukti permulaan untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan bentuk penelitian normatif. Yang dimaksud dengan penelitian tipe normatif berarti dalam penelitian ini meneliti mengenai isi perundang-undangan itu sendiri. hakekat dari kepastian hukum itu sendiri adalah bahwa sesorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam suatu keadaan tertentu. Kepastian diartikan kejelasan norma sehingga hal itu dapat dijadikan pedoman atau panduan bagi kalangan masyarakat yang dikenakan peraturan ini. Kekuatan hukum sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat bagi pemegang hak atas sebidang tanah meskipun ada gugatan terhadap hak atas tanah yang bersangkutan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedudukan hukum Girik terhadap Sertipikat adalah merupakan bukti permulaan sebagai alat bukti yang harus didukung oleh data tambahan lain.