Harustiati A. Moein
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Nagari Law Review

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Ririen Tri Amanda; Aminuddin Ilmar; Harustiati A. Moein
Nagari Law Review Vol 1 No 2 (2018): Nagari Law Review (NALREV)
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.403 KB) | DOI: 10.25077/nalrev.v.1.i.2.p.115-125.2018

Abstract

Analisis Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Makassar Menjadi Perusahan Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan proses dan akibat hukum perubahab bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Makassar menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar dilakukan dengan tahap persiapan dimana dalam tahapan ini melalukan revaluasi aset dan audit serta pembuatan anggaran dasar. Hal-hal yang harus diketahui Pemerintah Kota selaku Pengelola Badan Usaha Milik Daerah terkait perubahan bentuk badan hukum. Penyusunan rancangan perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat. Mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk badan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar menjadi Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar. Setelah berlakunya Peraturan Daerah tersebut, pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana pendirinya dilakukan oleh Walikota. Adapun akibat hukum perubahan bentuk badan usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah berubahnya struktur organisasi, manajemen dan penyebutan nama. Kata Kunci : Badan Hukum, Perusahaan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Perseroan Terbatas.