AbstrakPemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam penguasaan tanah adat bagi kepentingan perusahaan pada sengketa tanah adat betang sangkuwu di Desa Tumbang Marak, mempraktikkan strategi dominasi dengan menggunakan kekuasaanya secara sewenang-wenang yang bersumber dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Kalimantan Tengah. Dominasi pemerintah daerah dilakukan dengan mengintervensi apartus adat Kedamangan, dan membuat krisis otoritas Lembaga Adat Kedamangan sehingga gagal melaksanakan peradilan adat. Berdasarkan latar belakang tersebutlah, penelitian ini bertujuan untuk; (1) menjelaskan strategi dominasi pemerintah daerah dan (2) mengetahui posisi kewenangan Kedamangan dalam dominasi pemerintah. Secara teoritis, permasalahan penelitian dibahas menggunakan teori strukturasi Bourdieu. Metode studi ini menggunakan pendeketan kualitatif deskriptif dengan cara pengumpulan data; wawancara, observasi, bukti bisu dan bukti visual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Strategi dominasi yang digunakan pemerintah yaitu pertaruhan modal simbolis berupa kewenangan yang bersumber dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Kalimantan Tengah. Strategi tersebut membuat pemerintah mengakumulasi modal simbolik, modal ekonomi dan sosial. Adapun dominasi pemerintah menggunakan kewenangannya untuk membuat krisis otoritas pada lembaga adat Kedamangan, menempatkan posisi kewenangan lembaga adat Kedamangan berada di bawah dominasi pemerintah.Kata kunci : dominasi pemerintah, modal simbolis, penguasaan tanah adat bagi kepentingan perusahaan, krisis Otoritas lembaga adat Kadamangan.AbstractThe Regional Government of Katingan Regency in the control of customary land for the company's interests in the dispute over the Betang Sangkuwu customary land in Tumbang Marak Village, practiced a strategy of domination by using its authority arbitrarily originating from the Regional Regulation of Central Kalimantan Province No. 16 of 2008 concerning the Institution of Dayak Customs in Central Kalimantan and Governor Regulation No. 13 of 2009 concerning Customary Land and Indigenous Rights on Land in Central Kalimantan.The dominance of the regional government was carried out by intervening in the Kedamangan traditional apartment, and making a crisis of the authority of the Kedamangan Customary Institution so that it failed to carry out customary justice. Based on this background, this study aims to; (1) explain the strategy of local government domination and (2) find out the position of the Kedamangan authority in the dominance of the government. Theoretically, the research problem is discussed using Bourdieu's structuration theory. This study method uses descriptive qualitative approaches by means of data collection; interviews, observation, silent evidence and visual evidence.The results of the study show that; The domination strategy used by the government is the gambling of symbolic capital in the form of authority originating from the Regional Regulation of Central Kalimantan Province No. 16 of 2008 concerning the Dayak Customary Institution in Central Kalimantan and Governor Regulation No. 13 of 2009 concerning Customary Land and Indigenous Rights on Land in Central Kalimantan. This strategy makes the government accumulate symbolic capital, economic and social capital. As for the dominance of the government using its authority to create a crisis of authority at the Kedamangan customary institution, placing the authority position of the Kedamangan customary institution under the domination of the government.Keywords: government domination, symbolic capital, control of customary land for the benefit of the company, crisis of Kadamangan traditional institution authority.