Era revolusi industri membawa pada perkembangan dan perubahan di berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, hukum dan bidang lainnya. Rendahnya kualitas SDM di bidang hukum juga tidak terlepas dari belum mantapnya sistemĀ hukum yang ada. Kesiapan sumber daya manusia di bidang hukum melakukan Pembangunan materi hukum dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 diarahkan untuk melakukan pembaharuan dan pembentukan produk hukum baru. Metode penelitian yang digunakan normatif dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum siapnya SDM di bidang hukum dalam menghadapi revolusi industri 4.0, hal ini terjadi karena belum memiliki kemampuan bersosialisasi, kemampuan kognitif, kreatif, memiliki pengetahuan hukum korporasi, peningkatan kompetensi, leadership dan profesionalisme. Tidak cukup hanya dengan penguasaan teknologi, tetapi harus dilengkapi penguasaan sejumlah bahasa asing agar bisa komunikatif pada tingkat global. Peningkatan kapasitas pekerja millenial itu bisa diwujudkan melalui pelatihan, kursus dan sertifikasi.