M. Chaerul Risal
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Al Tasyri'iyyah

Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan: Eksistensi dan Perlindungan M. Chaerul Risal
Jurnal Al Tasyri'iyyah VOLUME 2 ISSUE 2, DECEMBER 2022
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jat.vi.34705

Abstract

Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik dalam konsepsi dan dimensi legalisasi. Perlu keseriusan aparat dalam melindungi para whistleblower terhadap ancaman yang membahayakan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pengaturan whistleblower dalam hukum di indonesia dan sejauh mana peranan serta perlindungan yang diberikan kepada whistleblower. Penelitian yang digunakan termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan whistlelower secara tekstual dan eksplisit diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan juga mengatur mengenai pelapor secara khusus, seperti Pelapor Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, Pencucian Uang, Narkotika, dan Terorisme. Dalam konteks Perlindungan bagi whistleblower merupakan hal yang essensial untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa pidana. Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada kerahasiaan identitas, melainkan juga mendapat tempat yang aman (safe house), pelayanan atau pendampingan psikologis, penjaminan akses komunikasi, penanggungan biaya hidup selama masa perlindungan, mendapat keringanan hukuman bagi pengungkap fakta yang terlibat, perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya. Kata Kunci: Eksistensi; Perlindungan Hukum; Whistleblower