Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) menjadi permasalahan pokok sebuah perusahaan karena tidak melaksanakan jaminan sosial tenaga kerja khususnya jaminan kecelakaan kerja pada tenaga kerjanya. Oleh sebab itu, penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) serta mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab PT. Industri Kapal Indonesia (Persero). Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan mengenai klaim jaminan sosial kecelakaan kerja dapat diproses saat adanya pihak yang mengajukan untuk mencairkan dana berdasarkan kecelakaan kerja yang dialaminya. Kemudian tanggung jawab PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) telah melaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan bisa meminimalisir tingkat kecelakaan kerja di PT. Industri Kapal Indonesia (Persero). Dalam meningkatkan upaya efektivitas pelaksanaan jaminan kecelakaan kerja pada PT. Industri Kapal Indonesia (Persero) pihak perusahaan sebaiknya melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal dan juga diharapkan mampu lebih meningkatkan pengusahaan terhadap kepentingan para pekerjanya karena pada dasarnya antara pengusaha dan pekerja/buruh memiliki ketergantungan dan saling membutuhkan satu sama lain.