COVID-19 mengakibatkan audit tradisional atau audit tatap muka beresiko untuk dilaksanakan, sehingga diperlukan suatu prosedur audit alternatif yang dapat digunakan selama masa pendemi. Saat ini, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat belum memiliki suatu standar maupun prosedur untuk melakukan audit di masa pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan prosedur audit alternatif yang dapat digunakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pengambilan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2020 melaksanakan 21 dari 39 kegiatan audit dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan, baik sebelum dan selama masa pandemi dengan menggunakan metode tatap muka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remote audit dapat digunakan pada setiap tahap audit mulai dari entry meeting, document review, kunjungan lapangan, interview, dan closing meeting. Hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan remote audit adalah kesiapan teknologi informasi dan keterampilan auditor maupun yang diaudit dalam menggunakan peralatan teknologi informasi.