ABSTRAKPelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian melahirkan suatu tanggung jawab mutlak kepada parat tergugat tanpa bergantung pada ada tidaknya pembuktian dari para tergugat. Kasus sebagaimana dianalisis dalam artikel ini bukanlah bencana alam karena kejadiannya dapat diprediksi namun para tergugat tidak menjalankan prinsip kehatihatian untuk mencegahnya. Para tergugat berdalih bahwa prinsip ini belum menjadi hukum positif di Indonesia, akan tetapi prinsip ini telah dipandang sebagai ius cogen yaitu sebagai suatu norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat Internasional secara keseluruhan serta sebagai norma yang tidak dapat dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma hukum dasar Internasional umum yang baru yang mempunyai sifat yang sama. Kata kunci: prinsip kehati-hatian, ius cogen, tanggung jawab mutlak.ABSTRACTThe absence of implementing the precautionary principle has to put forth the strict liability in the case of Mt. Mandalawangi. Such a liability will not depend on the existence of any legal proofs conveyed by the defendants. The incident of Mt. Mandalangi was not a natural disaster but could be predicted before. It happened because of the precautionalry principle disobedience. Despite admitting the violation, the defendants claim that this principle has not yet become a part of Indonesian positive law. Otherwise, the principle can be regarded as ”ius cogen” that has been accepted and recognized by international communities. Ius cogen can be modified only by a new general and basic norm of international law with the same characteristic.Keywords: precautionary principle, ius cogen, strict liabilitity.