Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL POENALE

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK PERAMBAHAN NILAI (PPN) (Studi pada Polda Lampung) Safitri, Ria
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak dipandang sangat penting di dalam Negara karena pajak meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Khususnya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam penerimaan Negara dalam sektor perpajakan, sangat disayangkan dalam potensi pemasukan dari pajak yang dimiliki Indonesia belum biasa dimanfaatkan dengan baik bagi kesejahteraan bangsa dan Negara. Karena banyak masyarakat yang melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN), para pelaku melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan factor penghambat dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampug dan Akademisi Fakultas Hukum. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Tetapi karena dalam kasus tersebut terdapat asas lex pecialis derogat legi generali maka dalam hal ini pasal 372 KUHP untuk ancaman pidananya ringan maka aparat kepolisian juga menggunakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah mampu menjerat pelaku dan memberikan efek jera pada pelaku.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Penggelapan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Daftar PustakaMasriani, Yulies Tiena. 2012. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Slamet, Djoko Surjoputro. 2009.Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak. Jakarta.Direktorat penyuluhan Pelayanan dan Humas.Soekanto, Soerjono.1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta.Sutedi,Andrian. 2011. Hukum Pajak. Jakarta. Sinar Grafika.Sudarto.  1986. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung. Perundang-undanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 73 Tahun 1948 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang MewahUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tataa Cara Perpajakan Mediahttp://lampung.tribunnews.com/2016/08/30/pengemplang-pajak-rp-65-miliar-jalani-sidang-perdanahttps://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilaihttps://m.tempo.co/read/news/2003/11/04/05627427/ditjen-pajak-akan-usut-dugaan-penggelapan-pajak-im3http://www.wikiapbn.org/tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/http://elpardani.blogspot.co.id/2013/10/tindak-pidana-perpajakan.htmlhttps://trihastutie.wordpress.com/2009/05/20/penghindaran-atau-penggelapan-pajak/ contact person: 082280320721