Latar Belakang: Pemerintah desa merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat secara aktual. Kolaboratif pemerintah dengan masyarakat merupakan hakekat dari penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan. Implementasi program berbasis pemberdayaan perempuan harus disertai partisipasi perempuan itu sendiri. Tidak diundangnya perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, peserta pelatihan menjahit yang sedikit, serta banyaknya angka pernikahan dini, merupakan dampak dari kegiatan Pemerintah Desa Kepundungan yang tidak responsif gender. Tujuan: Mendeskripsi, menganalisis, dan menginterpretasi kualitas program desa ramah perempuan dan peduli anak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Penelitian dilakukan di Desa Kepundungan Kecamatan Srono pada tahun 2023. Metode: Memakai prinsip kualitatif sesuai model konstruktif dan partisipatoris. Data primer dihasilkan dari wawancara, dan data sekunder dihasilkan dari hasil kajian studi pustaka dan berbagai peraturan yang relevan dengan subtansi penelitian. Hasil: Sulitnya mencapai keberhasilan pemberdayaan perempuan dalam Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Kepundungan karena partisipasi masyarakat perempuan yang minim dan Realitas kurang pahamnya aparatur Pemerintah Desa Kepundungan terhadap prinsip komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Simpulan: Pemberdayaan perempuan dalam Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Kepundungan harus efektif walaupun defisit implementatif.