Novi Endira
Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, FSH UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG KEKERASAN NON FISIK TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA Novi Endira
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 1 No 2 (2016)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2429.488 KB) | DOI: 10.22373/petita.v1i2.90

Abstract

This study aimed to examine the non-physical violence to children in Gampong Pisang, Labuhan Haji, Aceh Selatan, and to investigate the Islamic law view concerning non-physical abuse to children in a family. The research findings indicated that the violence occurred in Gampong Pisang because of the lack of parents’ knowledge. The lack of knowledge led them to commit violence. The type of violence committed in Gampong Pisang was mostly the non-physical violence, such as parents scolded and abused their children; speak the rude words and rough language that should not be used to the children. The problem caused the non-physical abuse was the children’s ignorance of their parents’ instructions. Briefly, the abuse in Gampong Pisang was created by children’s simple problems. Abstrak: Penulisan ini utuk mengetahui bagaimana bentuk kekerasan non fisik terhadap anak yang terjadi di Gampong Pisang Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan? Dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang kekerasan non fisik terhadap anak dalam keluarga?. Berdasarkan telaah lebih lanjut bahwa Kekerasan terhadap anak yang terjadi di Gampong Pisang Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh setiap orang tua sehingga para orang tua dengan mudah melakukan kekerasan tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi di Gampong Pisang, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan mayoritasnya adalah kekerasan non fisik yaitu orang tua memarahi anak, memaki anak dan berbicara dengan bahasa kasar dan bahasa kotor yang tak sepantasnya diterima oleh sang anak. Permasalahan yang membuat orang tua melakukan kekerasan non fisik karena sang anak tidak mau mengerjakan apa yang disuruh oleh orang tuanya. Dapat disimpulkan bahwa terjadinya kekerasan fisik di Gampong Pisang karena persoalan-persoalan sederhana yang dilakukan oleh anak. Kata Kunci: Hukum Islam, Kekerasan Non Fisik, Perlindungan Anak