Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia

ANALISIS PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 1. Yerry Otte Nakamnanu, 2. David Pandie, 3. Laurensius Sayrani
VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia Vol 11 No `5 (2019): Visioner: Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia
Publisher : Alqaprint Jatinangor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.344 KB) | DOI: 10.54783/jv.v11i`5.245

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran tentang analisis pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kewenangan yang diberikan Bupati kepada Camat, untuk mengetahui dan menganalisis optimalisasi pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepada Camat, untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat implementasi pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat, untuk mengetahui dan menganalisis strategi yang tepat dalam mengoptimalkan pelaksanaan pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teori yang digunakan adalah empat faktor yang memengaruhi keberhasilan suatu proses implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George C. Edward III antara lain komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap, serta Struktur Birokrasi. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pelimpahan wewenang belum efektif karena peraturan yang digunakan masih berdasarkan rujukan regulasi yang lama, dukungan sumber daya yang kurang, serta tumpang tindihnya kewenangan. Oleh karena itu, dalam tesis ini penulis memberikan penjelasan mengenai strategi yang harus dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat adalah dengan menyusun dan menetapkan keputusan bupati yang baru mengenai pendelegasian kewenangan bupati kepada camat serta memberikan pendidikan dan pelatihan kepada personel kecamatan guna meningkatkan sumber daya manusia di kecamatan.